Rabu, 23 November 2016

MADIUN - Warga Madiun kini bisa sedikit tenang. Pasalnya, seorang residivis jambret bernama Yugos Mega Angriawan (25) berhasil dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Minggu (20/11/2016) siang. "Kami menerima laporan curas dari sejumlah korban. Kemudian jajaran Sat Reskrim melakukan lidik dan mengetahui tersangka melintas di jalanan masuk Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Petugas yang mengetahui ciri tersangka langsung mengejar, berhasil memepet motor tersangka," jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo, Senin (21/11/2016) siang. Tidak mudah untuk menangkap, bujangan asal Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ini. Saat akan dibekuk Yugos sempat berkelahi dengan petugas. Saat dipepet petugas, tersangka nekat melawan petugas. Saat terjadi perkelahian, warga sekitar yang berada di lokasi langsung membantu petugas. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah sekitar empat bulan beroperasi di belasan lokasi yang berbeda-beda. Agar tak gampang dikenali, tersangka menggunakan tiga jenis sepeda motor berbeda yang dipakai berganti-ganti. Diwilayah hukum Polres Madiun Kota sebanyak 10 kali terdiri di Kecamatan Jiwan dan Sawahan, Kabupaten Madiun, selain itu di Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi. Modus yang dipakai tersangka, mengikuti korban dengan sepeda motor, begitu berada di lokasi yang sepi, tersangka memepet dan mengambil paksa harta korban. "Korban dipepet, lalu barang berharga seperti tas, perhiasan diambil paksa. Selanjutnya, tersangka kabur dengan menendang korban hingga terjatuh dari motor," katanya Kepada Surya (TRIBUNnews.com Network). Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman lima hingga tujuh tahun penjara.

yugos jambret ketangkap warga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar